NINAME OW WIM EKWI BAN MENGARAK PUNCAK JAYA WENEBANACK SE JAWA DAN BALI


PENGANTAR

Suatu lembaga atau organisasi dapat dikatakan sebuah organisasi apabila memiliki dasar yang sah dan jelas yang dapat mengarahkan jalan dan alur organisasi menuju kepada tujuan dan visi organisasi itu sendiri. Apabila memiliki dasar yang jelas yang dilindungi dengan berbadan hukum, maka organisasi tersebut dianggap legal dalam apapun bentuk kegiatan yang bersifat mendorong seluruh kapasitas anggota dalam mencapai cita-cita bangsa Republik Indonesia melalui pembangunan daerah.
Dengan dasar pemikiran tersebut sejak didirikannya organisasi Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Puncak Jaya (IPMAPUJA), seluruh anggota memiliki kerinduhan dan hasrat yang paling dalam untuk membuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai hukum dan undang-undang organisasi yang dapat mengorganisir seluruh anggota asal Kabupaten Puncak Jaya yang belajar di setiap kota studi di lingkungan se-Jawa Bali. Sehingga dengan adanya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tersebut menjadi tolak ukur atau landasan dan pandangan hidup dalam berorganisasi, supaya seluruh pelajar dan mahasiswa yang berada dalam organisasi tersebut terarah, terkoodinir, terbina secara baik sesuai dengan tujuan organisasi dan harapan pemerintah daerah kabupaten Puncak Jaya guna merealisasikan cita-cita bangsa Republik Indonesia.
Akhirnya, setelah melalui proses yang panjang teriring dengan jalan organisasi IPMAPUJA sejak berdiri, maka kerinduhan tersebut telah dihasilkan dengan pertolongan Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu pada kesempatan ini kami seluruh anggota Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Puncak Jaya se-Jawa Bali mengucapkan syukur kepada Tuhan Yang maha kuasa atas pimpinan dan pertolongan-Nya terutama dalam proses perancangan oleh tim perancang. Karena itu, kami mengucapkan terima kasih kepada bapak Lenis Kogoya, M.Th., Th.M. sebagai ketua Tim Perancang bersama seluruh anggota, yakni bapak Kirenius TelenggenMACE, bapak Jhon Waker, SE., M.Si, dan bapak Robert Pakage, M.Si. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota IPMAPUJA se-Jawa Bali atas dukungan dan kerjasamanya. Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada Badan Pengurus Harian IPMAPUJA se-Jawa Bali periode 2006-2008. Keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak Jaya, karena itu kami sampaikan ucapan terima kasih kepada PEMDA kabupaten Puncak Jaya.
Kiranya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini menjadi acuhan dan landasan bagi seluruh anggota IPMAPUJA se- Jawa Bali dalam berorganisasi yang baik, guna mencapai cita-cita bersama demi pembangunan daerah kabupaten Puncak Jaya pada khususnya dan propinsi Papua Barat pada umumny       
   
ANGGARAN DASAR

M u k a d i m a h
1.      Bahwa sesungguhnya kebebasan berpendapat dan berkumpul yang bertanggung jawab dan menyelenggarakan pelaksanaan pembangunan adalah hak dari setiap warga negara Indonesia, sesuai dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan UU No. 22 Tahun 1999.
2.      Pelajar dan Mahasiswa Puncak Jaya adalah bagian dari warga negara kesatuan republik Indonesia yang bertanggung jawab, mandiri, potensial untuk masa depan bangsa dan daerah dalam pembangunan. Dengan pentingnya hal tersebut, maka perlu adanya persiapan pembinaan dan pemberdayaan calon sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, sejak dini sebagai generasi yang dapat merubah dan menjawab tantangan dan persaingan tidak hanya di kabupaten Puncak Jaya tetapi juga di propinsi Papua dan di tingkat nasional pada era globalisasi dalam bidang perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan dalam bidang pembangunan.
3.      Dengan adanya tantangan itulah mahasiswa mempersiapkan diri dan dipersiapkan melalui lembaga-lembaga perguruan tinggi sebagai pelaku pembangunan sebagaimana fungsi Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat. Selain itu, para dan mahasiswa juga dipersiapkan dan diperlengkapi dengan kegiatan penunjang lainnya, yaitu melalui   organisasi-organisasi sosial sebagai dunia kerja mini untuk mengembangkan diri dan mengimplementasikan bidang-bidang yang ditekuninya sebelum terjun ke dunia kerja nyata untuk membangun masyarakat seutuhnya demi tercapainya cita-cita dan tujuan Negara Republik Indonesia yang terkandung dalam UUD 1945.
4.      Mengingat pentingnya peranan pelajar dan mahasiswa dalam pembangunan pada waktu yang akan datang di Propinsi Papua secara umum dan Puncak Jaya pada khususnya,  maka kami pelajar dan mahasiswa Puncak Jaya yang berdomisili di lingkungan se-Jawa Bali bertekad dan secara sungguh-sungguh bersatu dalam wadah organisasi, untuk belajar dan melatih sumber daya manusia yang kreatif, konstruktif, serta terkoordinasi secara kontinu melalui suatu wadah atau organisasi. Supaya melalui organisasi ini para anggota organisasi sebagai tulang punggung pembangunan dapat meningkatkan kebersamaan, kekeluargaan yang berorientasi pada masa depan secara individu dan pembangunan bangsa seutuhnya yang bersinergis.
5.      Terdorong oleh keinginan dan tekad tersebut di atas kami mahasiswa Puncak Jaya se-Jawa Bali mau menciptakan kehidupan, kepribadian mahasiswa yang dapat diandalkan dan menciptakan suasana belajar, serta berorganisasi yang kondusif untuk dapat menunjang dan merealisasikan tercapainya tujuan bersama.

                                                                                                 Yogyakarta, 29 September 2006

                                                                                                   ttd

                                                                                                 Tim Perumus




BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
1.      Nama organisasi ini adalah Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Puncak Jaya (IPMAPUJA) se-Jawa Bali.
2.      Dalam momen tertentu nama organisasi ini disebut Ikatan Keluarga Besar Pelajar dan Mahasiswa Puncak Jaya disingkat menjadi IPMAPUJA se-Jawa Bali.

Pasal 2
Waktu
1.      Organisasi IPMAPUJA se-Jawa Bali didirikan di Yogyakarta pada tanggal 8 Desember 1998.
2.      Organisasi IPMAPUJA se-Jawa Bali disahkan sebagai organisasi social saat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini disahkan. Dan berlaku untuk batas waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
Kedudukan
1.      Organisasi IPMAPUJA se-Jawa Bali berkedudukan di korwil yang terpilih sebagai Ketua Pengurus Harian IPMAPUJA se-Jawa Bali dalam waktu tertentu.

BAB II
DASAR, AZAS, SIFAT, BENTUK DAN MOTTO
Pasal 4
Dasar
Organisasi IPMAPUJA Berlandaskan pada:
1.      Pancasila
2.      Undang-Undang Dasar 1945
3.      Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
4.      Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 Tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum

Pasal 5
Azas
1.      Organisasi IPMAPUJA berazaskan pada pemahaman tentang perbedaan ras, golongan, agama dan saling menerima satu dengan yang lain.
2.      Organisasi IPMAPUJA berazaskan pada kesamaan latar belakang budaya mahasiswa Puncak Jaya se-Jawa Bali.

Pasal 6
Sifat
1.      Organisasi IPMAPUJA bersifat social, ilmiah dan demokratis.
2.      Organisasi IPMAPUJA bersifat non-politik yang merupakan wadah tertinggi dari organisasi ocal mahasiswa Puncak Jaya yang tersebar di seluruh kota studi di lingkungan se-Jawa Bali.

Pasal 7
Bentuk
1.      Organisasi IPMAPUJA berbentuk ikatan.
2.     Organisasi IPMAPUJA adalah mahasiswa non-intra universiter yang merupakan wadah tertinggi dari organisasi local mahasiswa Puncak Jaya yang berada di semua kota studi di lingkungan se- Jawa Bali

Pasal 8
Motto
Motto Organisasi IPMAPUJA adalah “Mengasah hari ini untuk hari esok”

BAB III
TUJUAN
Pasal 9
1.      Ikut serta mengusahakan tujuan pendidikan untuk membentuk Sumber Daya Manusia yang berbudi pekerti, cakap, mandiri, berwawasan luas, demokratis, dan bertanggung jawab.
2.      Menampung aspirasi anggota IPMAPUJA Se-Jawa dan Bali.
3.      Memberikan dorongan kepada anggota IPMAPUJA Se-Jawa Bali untuk menjadi pemimpin dan penggerak dalam kehidupan berbangsa.
4.      Ikut serta menyumbangkan karya dan pikiran dalam penataan kehidupan bangsa sebagai tulang punggung Negara.
5.      Memupuk dan membina rasa persaudaraan dan kekeluargaan di lingkungan aktivitas akademi dan non akademika.
6.      Mengusahakan kesejahteraan materil dan spiritual serta memperjuangkan kepentingan mahasiswa di lingkungan kampus.
BAB IV
FUNGSI
Pasal 10
1.      Memberikan perlindungan, pembelaan hak, kepentingan, serta memfasilitasi kepentingan setiap Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Puncak Jayademi mencapai kelancaran dan prestasi selama menuntut ilmu di Se-Jawa dan Bali.
2.      Sebagai wadah berhimpun bagi setiap Pelajar dan Mahasiswa asal PuncakJaya tanpa membedakan suku, golongan, dan agama.
BAB V
VISI DAN MISI
Pasal 11
Visi
Melalui wadah Organisasi IPMAPUJA ini mewujudkan pelajar dan mahasiswa Puncak Jaya yang berkualitas dalam moralitas, intelektualitas dan yang berkepribadian yang tangguh untuk menghadapi segala tantangan di provinsi Papua umumnya dan di kabupaten Puncak Jaya khususnya

Pasal 12
Misi
Misi yang diemban oleh organisasi IPMAPUJA se-Jawa dan Bali adalah :
1.      Membina, mendidik, melatih dan memberdayakan SDM Puncak Jaya yang berintelektual dan sinergis.
2.      Membangun hubungan kerjasama guna meningkatkan mentalitas anggota organisasi IPMAPUJA secara menyeluruh.
3.      Membantu mencegah dan menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh segenap anggota organisasi IPMAPUJA se-Jawa Bali.
4.     Melaksanakan kegiatan lain yang sah, yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Garis-Garis Besar Haluan Program Kerja Organisasi, serta Peraturan Tambahan Organisasi.
BAB VI
BASIS ORGANISASI
Pasal 13
Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Puncak Jaya berbasis di se-Jawa dan Bali.

BABVII
KEDAULATAN
Pasal 14
Kedaulatan tertinggi berada di seluruh Anggota IPMAPUJA Se-Jawa dan Bali.

BAB VIII
KEANGGOTAAN ORGANISASI IPMAPUJA
Pasal 15
Keanggotaan
1.      Organisasi IPMAPUJA beranggotakan Koordinator  Wilayah Pelajar dan Mahasiswa Puncak Jaya yang tersebar di seluruh kota studi Se-Jawa Bali
2.      Keanggotaan organisasi IPMAPUJA sebagaimana yang dimaksud di atas adalah sesuai dengan ruang lingkup, sifat dan fungsi yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini
3.      Anggota IPMAPUJA adalah seluruh Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Puncak Jaya yang terdaftar secara resmi di Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya dan anggota kehormatan yang disahkan oleh Musyawarah Besar IPMAPUJA.
4.      Anggota IPMAPUJA terdiri atas :
a.     Anggota biasa.
b.    Anggota luar biasa.
c.    Anggota kehormatan.
d.    Anggota penyantun.
5.      Anggota IPMAPUJA terdiri atas Pelajar dan Mahasiswa Se-Jawa dan Bali

BAB IX
KEKUASAAN DAN BADAN KELENGKAPAN
Pasal 16
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi berada pada Musyawarah Besar (MUBES) organisasi IPMAPUJA se-Jawa Bali

Pasal 17
Badan Kelengkapan/Struktur Organisasi
Organisasi IPMAPUJA memiliki badan kelengkapan sebagai berikut:
1.      Pelindung organisasi, Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak Jaya
2.      Penasihat  / Pembina organisasi IPMAPUJA
3.      Badan pengurus harian organisasi IPMAPUJA
4.      Badan pengurus harian koordinator wilayah organisasi IPMAPUJA
1.      Dewan Pelindung ialah mereka yang ditetapkan sebagai pelindung organisasi yang sedang menjabat di Pemerintahan Daerah Kabupaten Puncak Jaya.
2.      Dewan Penasehat IPMAPUJA adalah mereka yang bersedia sebagai penasehat organisasi IPMAPUJA yang telah di tunjuk dalam Musyawarah Besar (MUBES).
3.      Dewan Pembina ialah mereka yang bersedia sebagai pembina organisasi IPMAPUJA yang dituakan dan sedang belajar,  dengan sukarelah membina tanpa menuntut imbalan dan memiliki loyalitas terhadap organisasi IPMAPUJA.
4.      Badan Pemeriksa Keuangan ialah badan yang memeriksa keuangan organisasi.
5.      Badan Pengurus Pusat ialah mereka yang dipilih di Musyawarah Besar dan memiliki tanggung jawab dan loyalitas terhadap organisasi.
6.      Badan Pengurus Kota ialah mereka yang dipilih dengan suara terbanyak oleh anggota dalam rapat terhormat di kota study masing-masing dan diperkuat dengan surat tugas oleh Badan Pengurus Pusat.

BAB X
FORUM KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 18
Forum Kelengkapan
Forum kelengkapan organisasi IPMAPUJA adalah sebagai berikut:
1.      Musyawarah Besar organisasi IPMAPUJA (MUBES)
2.      Rapat Kerja organisasi IPMAPUJA (RAKER)
3.      Pertemuan Istimewa organisasi IPMAPUJA (PERIS)
4.     Pertemuan Biasa organisasi IPMAPUJA (PERBI)

1.      Musyawarah Besar (MUBES) Organisasi ipmapuja.
a.         Musyawarah Besar ialah forum tertinggi dalam organisasi IPMAPUJA
b.         Musyawarah Besar berlangsung sekurang-kurangnya satu kali dalam dua tahun.
2.      Badan Pengurus IPMAPUJA.
a.         Organisasi IPMAPUJA dipimpin oleh Badan Pengurus Pusat(BPP).
b.         Badan Pengurus Pusat dipilih oleh Musyawarah Besar Untuk masa bakti dua tahun. 
3.      Rapat Rutin.
a.         Rapat Rutin ialah rapat bulanan yang diagendakan Badan Pengurus Pusat selama periode kepengurusan.
b.         Rapat Rutin yang diadakan Tiga bulan sekali oleh Badan Pengurus Pusat dan dihadiri oleh anggota IPMAPUJA.
c.         Rapat Rutin bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan program kerja rutin.
4.      Rapat Khusus atau Istimewa.
a.         Rapat Khusus ialah rapat yang diadakan secara temporer sesuai kebutuhan.
b.         Rapat khusus bertujuan membahas agenda tertentu yang perlu atau mendesak untuk dilaksanakan.
c.         Rapat khusus dinyatakan sah apabila dihadiri oleh seluruh Pimpinan Kota dari organisasi IPMAPUJA.
d.         Rapat Khusus dipimpin oleh Badan Pengurus Pusat dan atau yang ditunjukan oleh Badan Pengurus Pusat yang terpilih.
5.      Kepanitiaan atau Tim Kerja khusus dapat dibentuk oleh pengurus BPP sebagai kelengkapan dan kebutuhan organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga organisasi untuk melaksanakan kegiatan tertentu.

BAB XI
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 19
Keuangan
1.      Keuangan organisasi IPMAPUJA diperoleh dari Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak Jaya
2.      Keuangan organisasi IPMAPUJA diperoleh dari iuran wajib anggota
3.      Keuangan Organisasi IPMAPUJA diperoleh dari sumber-sumber lain yang tidak mengikat dan atau usaha-usaha organisasi yang tidak menyalahi norma dan AD/ART
4.     Pengelolaan keuangan pola atau manajemen keuangan yang disusun dan ditetapkan dalam MUBES organisasi IPMAPUJA

BAB XII
LAMBANG, DAN ATRIBUT
Pasal 20
Lambang
Lambang organisasi IPMAPUJA mengacuh kepada kebudayaan daerah Kabupaten Puncak Jaya

Pasal 21
Atribut
Atribut organisasi IPMAPUJA mengacuh pada kebudayaan daerah Kabupaten Puncak Jaya

Pasal 22
Lambang
Lambang dan Atribut organisasi IPMAPUJA disahkan pada saat MUBES sebagai kekuasaan tertinggi
Organisasi IPMAPUJA mempunyai Lambang dan Atribut yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

BAB X III
PEMAKARAN DAN PENCABUTAN KOORDINATOR WILAYAH (KORWIL)
Pasal 23
 Pemekaran Koordinator wilayah.
1.      Kota studi dapat dilakukan atas dasar pengusulan anggota melalui ketua korwil induk yang berdomisili di wilayah tersebut dengan sekurang-kurangnya 10 orang di wilayah pemekaran.
2.      mengeluarkan  surat rekomendasi dari BPP memekarkan korwil baru.

Pasal 24
Pencabutan Koordinator Wilayah
Pencabutan surat keputusan badan pengurus pusat apa bila di kota study tersebut tidak terdapat anggota IPMAPUJA.
  


BAB IV
PENINJAUAN, NPERUBAHAN DAN PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 25
Peninjauan
1.      Peninjauan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilaksanakan pada saat MUBES organisasi IPMAPUJA sebagai kekuasaan tertinggi
2.      Keputusan persidangan organisasi IPMAPUJA diambil berdasarkan musyawarah mufakatdan jika diperlukan keputusan diambil melalui pemugutan suara terbanyak (voting)

Pasal 26
Perubahan
1.      Perubahan Anggaran Dasar dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar.
2.      Usulan perubahan Anggaran Dasar sudah disampaikan kepada Badan Pengurus Pusat selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Besar dilaksanakan.
3.      Usulan perubahan Anggaran Dasar disampaikan secara tertulis dan disetujui serta ditanda tangani oleh salah satu Badan Pengurus Pusat.
4.      Usulan perubahan dapat diterima sebagai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi jika sekurang-kurangnya disetujui oleh setengah ditambah satu peserta Musyawarah Besar.

Pasal 27
Pengesahan Anggaran Dasar
Penyempurnaan Anggaran Dasar dapat ditetapkan berdasarkan kesepakatan hasil Musyawarah Besar.

BAB XV
SANKSI
Pasal 28
Sanksi Organisasi dan Sanksi Pidana
1.      Sanksi dikenakan kepada pengurus dan anggota-anggota organisasi IPMAPUJA, baik secara individu, maupun secara organisasi
2.      Sanksi yang dikenakan berupa sanksi organisasi dan sanksi pidana
3.      Prosedur penyelesaian masalah akan dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-Peraturan organisasi

BAB XVI
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 29
Pembubaran organisasi
1.      Organisasi dibubarkan berdasarkan Musyawarah Besar yang khusus berlangsung untuk maksud tersebut dan dihadiri sekurang-kurangnya tiga per empat dari jumlah utusan yang hadir.
2.      Badan Pengurus Pusat memberitahukan kepada anggota selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Besar berlangsung.
3.      Musyawarah Besar khusus memutuskan mengenai hak milik organisasi IPMAPUJA.



BAB. XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
Ketentuan Penutup.
1.    Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga IPMAPUJA.
2.    Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal yang ditetapkan
                        


ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
UMUM
Pasal 1
1.    Umum Anggaran Rumah Tangga antara lain.
a.      Anggaran Rumah Tangga  ini disusun berdasarkan Anggaran Dasar IPMAP.
b.      Anggaran Rumah Tangga merupakan penjabaran dan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar.

BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Keanggotaan
1.      Organisasi IPMAPUJA beranggotakan Pelajar dan Mahasiswa Puncak Jaya yang tersebar di seluruh kota studi di lingkungan se-Jawa Bali
2.      Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri dari:
a.     Anggota Kehormatan
b.    Pendiri organisasi IPMAPUJA
c.     Pembina / Penasihat organisasi IPMAPUJA
d.    Senioritas organisasi IPMAPUJA
e.     Anggota Biasa
f.     Anggota Biasa adalah anggota yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar sebagai anggota organisasi IPMAPUJA melalui mekanisme organisasi
g.     Anggota Tidak Tetap
h.    Anggota organisasi IPMAPUJA yang belum terdaftar melalui
i.      mekanisme organisasi
j.      Para alumni atau mereka yang pernah mengabdi dan atau menjadi
k.    anggota organisasi IPMAPUJA se-Jawa Bali
l.      Masyarakat Puncak Jaya yang sedang ada di lingkungan
m.  IPMAPUJA se-Jawa Bali dengan tujuan tertentu
n.    Anggota organisasi lain yang memiliki kesamaan latar belakang,
o.    budaya dan visi
2.      Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri dari:
a.    Anggota biasa adalah Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Puncak Jaya yang sedang belajar di kota study  Se-Jawa dan Bali.
b.    Anggota Luar Biasa adalah Mahasiswa asal Kabupaten Puncak Jaya yang sudah tamat (alumni) dari kota study Se-Jawa dan Bali.
c.    Anggota Kehormatan adalah mereka yang telah berjasa kepada organisasi IPMAPUJA dan oleh adanya pertimbangan-pertimbangan khusus sehingga ditetapkan oleh Badan Pengurus Pusat yang menjabat.
d.    Anggota Penyokong adalah mereka yang relah membantu organisasi dalam periode waktu tertentu yang ditentukan oleh Badan Pengurus Pusat.




Pasal 3
Persyaratan
1.      Persyaratan menjadi anggota organisasi IPMAPUJA adalah sebagai berikut:
a.         Mereka yang berasal dari Kabupaten Puncak Jaya yang sedang studi di semua kota di lingkungan se-Jawa Bali
b.         Mereka yang orang tuanya mengabdi di Kabupaten Puncak Jaya
c.         Mereka yang bersedia menjadi anggota dengan mekanisme pendaftaran Badan Pengurus Harian organisasi IPMAPUJA se-Jawa Bali
d.         Mereka yang mau mentaati AD / ART organisasi IPMAPUJA se-Jawa Bali

Pasal 4
Penerimaan Anggota
Setiap anggota organisasi IPMAPUJA diterima oleh Badan Pengurus Harian setelah memenuhi syarat-syarat keanggotaan sebagaimana yang diatur pada pasal 2 poin 1-4

Pasal 5
Pemberentian Anggota
Kehilangan hak keanggotaan organisasi IPMAPUJA, apabila:
1.      Meninggal dunia
2.      Permintahan sendiri / pengunduran diri secara tertulis
3.      Dipecat / dikeluarkan karena dengan sengaja melanggar AD / ART dan Peraturan-Peraturan lain yang merugikan organisasi IPMAPUJA
4.      Meninggalkan lingkungan IPMAPUJA se-Jawa Bali / Menyelesaikan studi(Alumni)


BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 6
Hak Anggota
1.      Anggota organisasi IPMAPUJA berhak:
a.     Semua anggota berhak menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun secara tertulis dalam rapat maupun langsung kepada Badan Pengurus.
b.    Anggota Biasa mempunayi hakMemilih dan dipilih serta berbicara secara aktif dan pasif
c.     Anggota organisasi IPMAPUJA Badan Kehormatan mempunyai hak berbicara secara aktif dan hak usul
d.    Anggota luar biasa Mempunyai hak usul
e.     Memberikan saran dan kritik yang membangun Badan Pengurus Harian organisasi IPMAPUJA
f.     Secara aktif / mengambil bagian dalam seluruh kegiatan organisasi IPMAPUJA
g.     Menggunakan seluruh fasilitas dan sarana penunjang yang dimiliki olh organisasi IPMAPUJA
h.    Menerima / Menikmati bantuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak Jaya dan dari Lembaga Mitra
i.     Membangun / Mengadakan hubungan dengan anggota dan organisasi lain dalam bentuk kerjasama dan pertukaran informasi sesuai dengan visi dan misi organisasi IPMAPUJA


Pasal 7
Kewajiban
1.      Anggota organisasi IPMAPUJA berkewajiban:
a.     Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi IPMAPUJA
b.    Menjujung tinggi dan memelihara nama baik organisasi IPMAPUJA
2.      Membayar iuran anggota berdasarkan jumlah yang ditetapkan dan disahkan melalui MUBES organisasi IPMAPUJA
3.      Memelihara dan Merawat semua asset dan fasilitas yang dimiliki oleh organisasi IPMAPUJA


BAB IV
MEKANISME PEMILIHAN
Pasal 8
Pemilihan Badan Pengurus Harian
Pemilihan Badan Pengurus Harian organisasi IPMAPUJA se-Jawa Bali:
1.      Pemilihan Badan Pengurus Harian organisasi IPMAPUJA se-Jawa Bali melalui MUBES sebagai forum yang tertinggi dan forum demokrasi pelajar dan mahasiswa Puncak Jaya
2.      Mekanisme Pemilihan diatur, ditentukan dan disesuaikan berdasarkan tata tertib yang telah disahkan oleh Badan Formatur
3.      Pembentukan Badan Formatur dan Panitia harus melalui surat keputusan (SK) dari Badan Pengurus Harian organisasi IPMAPUJA


BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Keanggotaan
Organisasi IPMAPUJA memiliki keanggotaan sesuai dengan ruang lingkup, sifat, fungsi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar


BAB VII
KEUANGAN
Pasal 11
Sumber Keuangan
1.      Sumber Keuangan organisasi IPMAPUJA se-Jawa Bali terdiri dari:
2.      Operasional organisasi IPMAPUJA yang berasal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak Jaya
3.      Sumbangan yang tidak terikat
4.      Usaha-Usaha Organisasi yang halal / tidak terikat
5.      Iuran wajib anggota organisasi IPMAPUJA




Pasal 12
Manajemen Keuangan
Manajemen / Pengelolaan Keuangan organisasi IPMAPUJA se-Jawa Bali dilakukan atas kesepakatan bersama antara seluruh anggota dan Badan Pengurus Harian IPMAPUJA se-Jawa Bali


BAB VIII
PEMBUBARAN
Pasal 13
Pembubaran Organisasi
Pembubaran organisasi IPMAPUJA se-Jawa Bali dalam dilakukan dalam Musyawarah Besar (MUBES), apabila dikehendaki dengan ketentuan quorum

BAB VIX
LAMBANG DAN ATRIBUT

Pasal 14
Lambang Ogranisasi
1.      Organisasi IPMAPUJA mempunyai lambang yang berlaku di se-Jawa Bali yang ditetapkan dan disahkan dalam MUBES
2.      Lambang Organisasi IPMAPUJA adalah berbentuk logo yang merupakan representative dari jati diri dan identitas anggota IPMAPUJA yang ditetapkan dan disahkan melalui sayembara logo dalam MUBES
3.      Lambang Organisasi IPMAPUJA dapat dipergunakan pada:
4.      Surat resmi semua badan kelengkapan yang mengadakan kegiatan atas nama Organisasi IPMAPUJA
5.      Stempel resmi Organisasi IPMAPUJA yang hanya digunakan oleh kelengkapan organisasi
6.      Bendera Organisasi IPMAPUJA
7.      Bendera Organisasi IPMAPUJA ditetapkan dan disahkan dalam MUBES

Pasal 15
Atribut Organisasi
Atribut Organisasi IPMAPUJA mengacuh kepada pendidikan dan kebudayaan kabupaten Puncak Jaya yang ditentukan dan disahkan dalam MUBES


BAB X
SANKSI ANGGOTA DAN BADAN PENGURUS
Pasal 16
Sanksi Anggota
1.      Anggota IPMAPUJA Se-Jawa dan Bali melalaikan kewajibannya seperti pada pasal tujuh (7) Anggaran Rumah tangga dan atau melakukan tindakan yang merugikan organisasi atau mencemarkan nama baik organisasi IPMAPUJA  Se-Jawa dan Bali dapat dikenakan sanksi-sanksi yang berlaku berupa:
a.          Peringatan Pertama secara lisan
b.         Peringatan Ke-dua secara tertulis
c.          Jika tidak mengindahkan peringatan pertama dan ke-dua maka akan diberhentikan sementara waktu dari anggota organisasi IPMAPUJA Se-Jawa dan Bali
2.      Pemberian sanksi peringatan lisan  merupakan wewenang Badan Pengurus Koordinator Wilayah.
3.      Pemberian sanksi peringatan tertulis  merupakan wewenang Badan Pengurus Pusat Se-Jawa dan Bali.
4.      Pemberian sanksi Pemberhentian merupakan wewenang Musyawarah Besar organisasi IPMAPUJA.

Sanksi Pengurus
Pasal 17
1.      Badan Pengurus Harian Organisasi IPMAPUJA yang dengan sengaja atau tidak sengaja melanggar AD / ART dan atau melanggar Peraturan lain yang sifatnya menyalahgunakan kewenangan akan dikenakan sanksi berupa:
a.     Diberikan surat peringatan secara tertulis sebanyak 2 (dua) kali oleh badan kehormatan untuk tahap pertama
b.    Jika tidak mengindakan peringatanpertema dan kedua sebagaimana diatur dalam ayat 1 poin a  di atas, maka diberhentikan dari jabatannya.
c.     Anggota Organisasi IPMAPUJA yang dengan sengaja atau tidak sengaja melanggar AD / ART dan atau melanggar Peraturan lain yang sifatnya merugikan Organisasi IPMAPUJA akan dikenakan sanksi berupa:
d.    Diberikan surat peringatan sebanyak 2 (dua) kali oleh badan pengurus harian Organisasi IPMAPUJA se-Jawa Bali atau badan pengurus harian koordinator wilayah setempat
e.     Dicabut hak sementara dalam jangka waktu tertentu
f.     Dicabut / Diberhentikan hak keanggotaan
g.     Hal sebagaimana diatur dalam ayat 2 (dua) hurf C akan akan diataur oleh  badan pengurus harian Organisasi IPMAPUJA se-Jawa Bali, badan kehormatan dan badan pengurus harian koordinator wilayah melalui surat keputusan (SK)

BAB XI
MUSYAWARAH BESAR (MUBES)
Pasal 18
1.      Musyawarah Besar:
a.    Musyawarah Besar dinyatakan sah apabilah dihadiri oleh sekurang-kurangannya setengah ditambah satu jumlah anggota organisasi IPMAPUJA Se-Jawa dan Bali.
b.    Musyawarah Besa ratau di pimpin oleh pimpinan sidang yang terdiri dari unsur anggota dan Badan Pengurus yang dipilih oleh Musyawarah Besar.
2.      Musyawarah Besar bertugas.
a.    Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
b.    Menilai laporan pertanggung jawaban Badan Pengurus Pusat.
c.    Menetapkan program kerja.
d.    Menetapkan struktur organisasi.
e.    Menetapkan kebijakan anggaran pendapatan belanja organisasi.
f.     Kode etik organisasi
g.    Kriteria tata cara pemilihan
h.    Memilih Badan Pengurus Pusat.
2.      Badan pengurus Pusat IPMAPUJA Se-Jawa dan Bali.
a.  Musyawarah Besar memilih  Badan Pengurus Pusat sekurang-kurangnya hanya Ketua
b.  Badan Pengurus Pusat dipilih dalam Musyawarah Besar dengan system pemilihan langsung dipandu dengan tim Steering Commite.
c.  Badan Pengurus Pusat bertangung jawab kepada Musyawarah Besar.
d.  Badan Pengurus Pusat mempersiapkan Musyawarah Besar
e.  Pemilihan Badan Pengurus Pusat diatur dengan kriteria dan tata cara pemilihan yang disahkan oleh Musyawarah Besar

BAB XII
PERIODE, TUGAS DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 19
Periode Kepengurusan.

1.      Periode Kepengurusan organisasi IPMAPUJA se-Jawa Bali adalah 2 (dua) tahun. Dan kemudian diadakan Pemilihan Badan Pengurus Harian melalui MUBES organisasi IPMAPUJA se-Jawa Bali
2.      Badan Pengurus Pusat dipilih untuk masa bakti dua (II) tahun mulai dari terpilih.
3.      Badan Pengurus Pusat yang telah berakhir masa jabatannya wajib menyerahkan kepengurusannya kepada pengurus baru yang telah dipilih dan di tetapkan dalam Musyawarah Besar,
4.      Sebelum satu (6) bulan masa jabatan Badan Pengurus Pusat lama berakhir, Badan Pengurus Pusat Lama mempersiapkan Steering Commite untuk mengatur jalannya pemilihan kepengurusan baru.
5.      Masa demisioner berlaku Badan Pengurus Pusat selama satu (I) bulan.
6.      Penyerahan tanggung jawab kepengurusan lama kepada pengurus baru di saksikan oleh anggota IPMAPUJA, Dewan Penasehat dan Dewan Pembina organisasi.
7.      Dewan Penasehat di usulkan dalam Musyawarah Besar.
8.      Dewan Pembina di usulkan dalam Musyawarah Besar.

Pasal 20
Tugas Badan Pengurus Pusat.

1.      Menjalankan program kerja organisasi yang  telah di tetapkan dalam Musyawarah Besar.
2.      Menjunjung  tinggi  dan menjalankan peraturan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta melakukan segala upaya demi terwujudnya visi dan misi organisasi.
3.      Untuk kelancaran tugas, pengurus membentuk departemen-departemen lain yang di tetapkan melalui surat keputusan.
4.      Semua ketetapan program kerja serta kegiatan administrasi  lainnya ditandatangani oleh ketua, sekretaris dan lainnya sesuai fungsi struktur.
5.      Dokumen atau surat-surat mengenai penerimaan dan pengeluaran keuangan dan inventaris lainnya harus di ketahui dan di tandatangani oleh Ketua dan Bendahara.
6.      Jika Ketua dan Bendahara berhalangan, Penandatanganan dokumen-dokumen atau surat-surat yang di maksud pada ayat lima (5) di atas, di lakukan oleh Badan Pengurus pusat lain sesuaidengan fungsi dalam kepenggurusan.
7.      Pengurus wajib mengusahakan, menghimpun dana dari berbagai sumber yang sah, dan menetapkan penggunaannya sesuai visi dan misi organisasi.
8.      Penetapan kebijakan organisasi harus mengacu pada Anggaran Dasar dan Angaran Rumah Tangga.

Pasal 21
Kewajiban Pengurus
1.      Melaksanakan program kerja yang diputuskan dalam rapat umum anggota (RUA) sesuai Anggaran Dasar  dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
2.      Bila Musyawarah Besar tidak dapat di laksanakan tepat pada waktunya, pengurus lama tetap bertanggung jawab terhadap jalannya organisasi.
3.      Melaporkan posisi pembukuan ( Neraca Keuangan ) IPMAPUJA Se-Jawa dan Bali  secara periodik.
4.      Pada setiap akhir periode kepengurusan, wajib membuat laporan pertanggungjawaban dan inventaris organisasi.
5.      Pergantian Badan Pengurus harus di sertai dengan serah terima yang lengkap dari pengurus yang lama.

BAB XIII
PERSIDANGAN
Pasal 22
1.      Persidangan sah untuk mengambil keputusan apabila jumlah anggota yang hadir sekurang kurannya setengah ditambah satu orang dari seluruh anggota persidangan.

BAB XIV
PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN ORGANISASI IPMAPUJA SE-JAWA DAN BALI
Pasal 23
Pembentukan
1.      Pembentukan organisasi IPMAPUJA dilakukan oleh pelajar dan mahasiswa asal Kabupaten Puncak Jaya (IPMAPUJASe-Jawa dan Bali,yang kemudian diberitahukan kepada semua kalangan pelajar dan mahasiswa maupun di kalangan organisasi terkait.
2.      Pembentukan organisasi dilakukan dengan persyaratan :
a.         setiap korwil diperguruan tinggi Se-Jawa dan Bali terdapat mahasiswa asal kabupaten puncak Jaya.
b.         Kesediaan dan kesepakatan mahasiswa asal Kabupaten Puncak Jaya sebagai anggota.

Pasal 24
Pembubaran
1.      Pembubaran organisasi IPMAPUJA dilakukan dengan syarat :
a.         Kota study di perguruan tinggi se-Jawa dan Bali tidak terdapat lagi mahasiswa asal Kabupaten Puncak Jaya.
b.         Apabila Mahasiswa asal Kabupaten Puncak Jaya tidak berminat berorganisasi.

BAB XV
PENDAPATAN DAN PENGELUARAN KEUANGAN  ORGANISASI IPMAPUJA SE-JAWA DAN BALI
                                                                                           Pasal 25
Pendapatan Keuangan organisasi
1.      Anggota IPMAPUJA Se-Jawa dan Bali diwajibkan memberikan iuran bulanan sesuai  jumlah yang di tetapkan di Musyawarah Besar,
2.      Anggaran pendapatan belanja organisasi IPMAPUJA.
3.      Selain iuran anggota, sumber keuangan organisasi diperoleh dari bantuan sukarela dan sumber usaha lain yang tidak mengikat.

Pasal 26
Pengeluaran Keuangan organisasi
1.      Pengeluaran rutin
2.      Pembiayaan kegiatan-kegiatan organisasi.
3.      Pengeluaran khusus.
4.      Mengutamakan kebutuhan  Pelajar dan Mahasiswa asal Kabupaten Puncak Jaya  sesuai dengan tata cara dan kemampuan organisasi IPMAPUJA.

BAB. XVI
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN ORGASASI IPMAPUJA SE-JAWA DAN BALI. 
Pasal 27
Badan Pemeriksa Keuangan
1.      Musyawarah Besar membentuk komisi Audit untuk memeriksa keuangan organisasi.
2.      Badan Pemeriksa keuangan organisasi bekerja secara berkala selama periode pengurus diantara dua Musyawarah Besar.
3.     Musyawarah Besar menetapkan pedoman kerja bagi Badan Pemeriksa Keuangan organisasi IPMAPUJA Se-Jawa dan Bali.

BAB. XVII
PEMEKARAN DAN PENCABUTAN
SURAT KEPUTUSAN KORDINATOR WILAYAH.
Pasal 28
Pemekaran
1.      Koordinator wilayah baru di mekarkan oleh Badan Pengurus Pusat berdasarkan kebutuhan anggota mengacu pada AD/ART sebagai tanggung jawab organisasi.
2.      Koordinator wilayah sah ketika penandatangannan Surat Keputusan Pemekaran oleh pengurus  pusat. 

Pasal 29
Pencabutan.
1.      Pencabutan dapat dilakukan apabilapertentangan dengan AD/ARTBandang pengurus  untuk menjaga pengontrolan wilayah organisasi.
2.      Pencabutan dapat dilakukan berdasarkan jumlah anggota yang kosong di kota study tersebut.

BAB. XVIII
TINGKAT KEPUTUSAN ORGANISASI IPMAPUJA SE-JAWA DAN BALI
Pasal 30
Tingkat Keputusan organisasi
1.      Organisasi ini mempunyai tingkat keputusan dengan urutan-urutan dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah yaitu:
a.         Anggaran Dasar
b.         Anggaran Rumah Tangga
c.         Keputusan Musyawarah Besar
d.         Keputusan Badan Pengurus IPMAPUJA
e.         Keputusan Rapat Rutin
f.          Keputusan Rapat Khusus atau Istimewa
g.         Keputusan Kepanitiaan atau Tim Kerja
h.         rapat kerja
2.      Keputusan yang paling rendah tunduk pada keputusan  yang paling tinggi sesuai dengan tingkatan keputusan organisasi.



BAB XIX
PENUTUP
Pasal 31
Aturan Peralihan
1.      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi IPMAPUJA ditetapkan dalam Musyawarah Besar (MUBES)
2.      Apabila terjadi perubahan di kemudian hari atau kekeliruan AD / ART, baik menyangkut substansi maupun redaksi, maka akan dibahas kemudian ditetapkan melalui MUBES
3.      Ketentuan ini mengikat dan tidak berlaku surut

Pasal 32
Aturan Tambahan
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam keputusan-keputusan dan ketetapan-ketetapan MUBES, serta Dalam Peraturan-peraturan lain organisasi IPMAPUJA sesuai dengan kebutuhan dan permasalahan di setiap Koordinator Wilayah di lingkungan se Jawa Bali.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

INFORMASI PENERIMAAN ONLINE MAHASISWA BARU 2017-2018

Kali ini saya akan posting. mengenai suku suku kanibal.