Mahasiswa Papua dengan tegas menolak upaya kriminalisasi terhadap gubernur papua Lukas enembe



Selasa, 13 Juni 2017


MAHASISWA PAPUA DENGAN TEGAS MENOLAK UPAYA KRIMINALISSASI TERHADAP GUBERNUR PAPUA.

MAHASISWA PAPUA DENGAN TEGAS MENOLAK UPAYA KRIMINALISSASI TERHADAP GUBERNUR PAPUA LUKAS ENEMBE

Jakarta 13 juni 2017. Kami Ikatan Pelajar Mahasiswa Papua (IPMAPA ) Dengan Tegas Menolak Upaya Kriminalissasi Terhadap Bapak Gubernur Papua LUKAS ENEMBE , di kantor KPK jakarta Pusat, dengan latar belakan masalah  sebagai berikut:
         A.    LATAR BELAKANG MASALAH
Dugaan perkara tipikor  yang telah ditangani KPK terkait projek konstruksi jalan kemiri – depapre dalam APBD P  provinsi papua 2015 yang telah Menetapkan kadis PU provinsi papua dan pemilik saham PT.BEP sebagai tersangka, saat ini justru tenga dimainkan oleh sejumlah oknum Politisi, untuk mengagu kinerja Gubernur disisi jabatan 2017-2018 yang berdekatan dengan momentum Pilkada Gubernur Di Provinsi Papua.
Stabilitas politik dan keamanan di tanah papua, merupakan “barang” yang mahal harganya, periodisasi masa jabatan Gubernur berdasarkan keputusan demokratis rakyat di tanah papua, berlangsung hingga 5 tahun ( 2013-2018 ) seharusnya tidak ada upaya kriminalisasi Jabatan Gubernur yang akan mengagu stabilitas politik dan keamanan di Tanah Papua.
Sebagian basis pendukung Gubernur papua” Lukas Enembe “berasal dari masyarakat penggunungan, yang hidup secara komunal dengan tradisi solidaritas yang sangat kuat. Upaya menggagu  kepemimpinan Gubernur papua, sama artinya  mematik potensi konflik dan ganguan keamanan di tenga-tenga kehidupan bermasyarakat dan Bernegara Di Tanah Papua.
Oleh karena itu kami mengungatkan kepada intitusi “ Anti Rasuah” di Ibu Kota Negara, untuk bekerja secara Profesional dan Independen, dan tidak bekerja atas dasar, “ Politic Order” yang secara sengaja mengiring gubernur papua, Lukas Enembe, kepusaran kasus ( Bagian Dari Framing Politik Pilkada 2018)
Penetapan tersangka kadis PU dan pemilik saham PT.BEP merupakan keputusan lembaga hukum yang dilingdungi oleh undang-undang dan dukungan untuk secara menuntaskan kasus ini secara terbuka, profesional dan transparan , patut di reinforce oleh masyarakat papua, demi tegaknya hukum dan keadilan, sebaiknya komisioner KPK, segera memberika pernyataan sikap “ press release” untuk  membersihkan nama baik Gubernur Papua dari “ Framing Kasus” yang secara sengaja dimainkan oleh Actor-Actor Politic” untuk memancing di air yang keruh.   
      B.     PERTIMBAGAN MATERIL
Dugaan kasus tipikor yang melibatkan kadis PU selaku (PA/KPA) Dan pemilik saham PT.BEP selaku ( Penyedia Barang Dan Jasa Pekerja Konstruksi) terkait tender telang yang diselengarakan oleh ULP penngadaan provinsi papua melaluwi Skema LPSE  (e-procurement) merupakan perkara yang melibatkan penyedia barang atau jasa (PT.BEP) terkait keputusan dalam memenuhi dokument kontrak lelang yang telah ditetapkan oleh Pemda Provinsi Papua.
Dugaan korupsi yang disangkakan dalam perkara ini adalah tindakan pengalian ruas jalan, ( ali trase)  yang sebelumnya direncanakan dalam dokumen kontrak disepanjang 2 KM, kemudian dimodifikasi oleh PT.BEP selaku penyedia  barang dan jasa  menjadi 800 meter. dalam keterangan resmi kuasa hukum PT.BEP, menjelaskan alasan dilakukannya alih trasedisebabkan tofografi jalan dalam dokumen rencana sebelumnya, perkelok-kelok melewati lembah  dan pemukiman warga, sehinga diputuskan untuk memodifikasi rute pembangunan jalan dengan memotong atau membela gunung, dalam rangka melakukan efisiensi jarak ( juga terkait dengan risiko pembahasan lahan warga) keputusan Alih Trase tersebut diambil berdasarkan perjanjian addendum Nomor 0505962 Pertanggal 27/09/2015.
Terkait pengaliha ruas jalan tersebut KPK mensinyalir adanya kerugian negara dalam mengerjakan projek jalan Kemiri – Depapre Mencapai Rp 42 Milyar.
Kedudukan   kewenangan “pengawasan  “ kegiatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pekerja kontruksi sejatihnya merupakan wewenang yang dilimpahkan kepada PPK atas persetujuan PA/Kpa di SKPD terkait, hal ini dijelaskan secara rinci dalam pasl 11 ayat 1 perpres 54/2010, seperti yang dapat dilihat dibawah ini:
PPK mrmiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut :
a.       Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang meliputi:
1.      Spesifikasi Teknis Barang Dan Jasa
2.      Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
3.      Rencana Kontrak
b.      Menerbitkan Surat Penunjangan Barang Dan Jasa
c.       Menandatangani Kontrak
d.      Melaksanakan Kontrak Dengan Penyedia Barang  Dan Jasa
e.       Mengedalikan Pelaksana Kontrak
f.        Melapor Pelaksanaan / Penyedia Barang Dan Jasa Kepada PA/KPA
g.      Menyerahkan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang Dan Jasa Kepada PA/KPA Dengan Berita Acara  Penyerahan
h.      Melapor Kemajuan Pekerjaan Termasuk Penyerapan Anggaran Dan Hambatan Pelaksanaan Pekerjaan Kepada PA/KPA setiap triwulan.
Selain itu, terkait permasalahan perubahan pelaksanaan proyek pengadaan yang menjadi sumber masalah dalam dugaan tipikor peningkatan jalan Kemiri – Depapre, yang juga wewenang PPK mengusulkan perubahan paket pekerja kepada PA/KPA/ kadis PU (pasal 11 ayat 2)
 Wewenang dan aturan main dalam pengadan barang dan jasa pekerjaan kontruksi di Pemda Provinsi Papua secara tegas menyebutkan tugas dan tanggun jawab penyedia barang dan jasa pekerjaan kontruksi (PT.BEP )  dan struktur organisasi pengadaan dari sisi pemerintahan Daerah (ULP pengadaan ).wewenang teknis tersebut sama sekali tidak terkait dengan kewenangan Gubernur, yang berperang sebagai penanggun jawab anggaran secara administrative  (penetapan perda APBD). Gubernur papua tecara teknis tidak perna terlibat mengatur pelaksanaan dan pengawasan kebutuhan penyedia barang dan jasa pekerjaan kontruksi terkait peningkatan jalan Kemiri – Depapre yang menjadi objek terperiksa di KPK.
Pengungkapan kasus ini pun juga tdak disertai dengan adanya bukti fisik “berupa gratifikasi” sebagai mana yang lazim ditemukan oleh KPK dalam berbagai kasus OTT yang ditangani oleh KPK. Sejauh mana, pengembangan kasus ini tentunya wajib didukung oleh seluruh elemen masyarakat di tanah papua, untuk mengurangi dan memperbaiki seluruh kekeliruhan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pekerjaan kontruksi  yang mengabaikan kepatuha terhadap dokumen perencanaan telah disusun sebelumnya.
Namun upaya untuk mempolitisasi kasus ini, yang seolah-olah menempatkan jabatan gubernur papua “Lukas Enembe “ dalam pusaran kasus yang sejatinya diluar konteks, perkara material, yang telah ditangani oleh KPK. Tegakkan hukum secara adil dengan fakta materil yang relevan, dan jangan biarkan KPK menjadi lembaga yang justru digunakan untuk mengkatalisis kepentingan “ politic oeder”yang justru menciptakan konflik di tenga-tenga masyarakat papaua.


         C.     DASAR HUKUM
1.      pasal 73 ayat 1-3 UU No 33/2004
2.      pasal 11 ayat 2 perpres 54/2010
3.      pasal 36 ayat 1-3 perpres 54/2010.
         D.    KAMI IKATAN PELAJAR DAN MAHASISWA PAPUA MEREKOMENDASIKAN:
1.      Stop upaya kriminalisasi terhadap bapak Gubernur Papua dengan penggiringan  opini “projek fiktif”
2.      Dokumen perencanaan anggaran telah disetujui oleh DPRP bersama Gubernur Papua, dalam APBD 2015, termasuk projek jalan kemiri-depapre, sehingga tidak relevan jika menunduh Gubernur Papua mendesain rencana proyek fiktif.
3.      Pegerjaan jalan masih dilakukan hingga saat ini namun telah mengalami perubahan atau modifikasi ruas jalan, yang dilakukan oleh penyedia barang dan jasa pekerjaan kontruksi PT.BEP dan atas persetujuan struktur organisasi ULP pemda ( SKPD terkait)
4.      Lembaga KPK wajib membersihkan nama baik Gubernur dan menjalankan proses penyidikan secara profesional dan independen ( bebas dari kepentingan politic order)
5.      Kegaduan yang ditimbulkan dalam kasus yang mencatut nama Gubernur papua, telah menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat asli papua dan dapat berpotesi menimbulkan ganguan keamanan di tanah papua. (sumber:  Mahasiswa papua, editor: Demaka Tabuni 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

INFORMASI PENERIMAAN ONLINE MAHASISWA BARU 2017-2018

Kali ini saya akan posting. mengenai suku suku kanibal.