ANGGARAN RUMAH TANGGA

IKATAN PELAJAR DAN MAHASISWA PUNCAK JAYA
(IPMAPUJA)
KORWIL MALANG RAYA JAWA TIMUR
PERIODE 2018 2019 

PENGANTAR
              Suatu lembaga atau organisasi dapat dikatakan sebuah organisasi apabila memiliki dasar yang sah dan jelas yang mengarahkan jalan dan alur organisasi menuju tujuan dan visi organisasi itu sendiri. Apabila memiliki dasar jelas yang di lindungi dengan berbadan hukum,maka organisasi tersebut di anggap legal dalam apapun bentuk kegiatan  yang bersifat  mendorong seluruh kapasitas anggota mencapai cita-cita bangsa Republik indonesia melalui pembangunan daerah.
             Dengan dasar pemikiran tersebut sejak didirikan organisasi ikatan pelajar dan mahasiswa puncak jaya (IPMAPUJA) Surabaya,seluruh anggota memiliki kerinduan dan hasrat yang paling dalam membuat anggaran dasar  dan anggaran rumah tangga sebagai hukum dan undang-undang organisasi yang dapat mengorganisir seluruh anggota asal puncak jaya yang belajar di kota study surabaya  . Sehingga dengan adanya anggaran dasar dan anggaran rumah tangga tersebut menjadi tolak ukur atau landasan dalam pandangan hidup organisasi ,supaya seluruh pelajar dan mahasiswa yang berbeda dalam organisasi tersebut terarah ,terkoordinir,terbina dengan baik sesuai dengan tujuan organisasi dan harapan pemerintah kabupaten puncak jaya guna merealisasikan cita-cita bangsa Republik Indonesia
Akhirnya setelah melalui proses yang panjang teiring dengan jalan organisasi  (IPMAPUJA) Surabaya sejak berdiri,maka kerinduan tersebut telah dihasilkan dengan pertolongan Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu pada kesempatan ini kami seluruh anggota Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Puncak Jaya Surabaya mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa terutama dalam proses perancangan AD/ART ini dan juga kami ucapkan terimakasih kepada seruh anggota puncak jaya surabaya dan simpatisan atas dukungan dan kerja sama nya. Ucapan terimakasih juga kami sampaikan kepada Badan Pengurus Harian (IPMAPUJA) MALANG RAYA priode 2018-2019. Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan pemerintah daerah kabupaten puncak jaya,karena itu kami ucapkan terimakasih kepada PEMDA kabupaten puncak jaya.
Kiranya Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga menjadi acuhan dan landasan bagi seluruh anggota (IPMAPUJA) malang raya dalam berorganisasi yang baik ,guna mencapai cita-cita bersama dan pembangunan daerah kabupaten puncak jaya pada khususnya dan provinsi Papua pada umumnya.
MUKADIMAH
Bahwa sesunggunya kebebasan berpendapat dan berkumpul yangbertanggun jawab menyelenggarakan pelaksanaan pembagunan adalah hak dari setiap warga negara indonesia, sesuaikan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan UU N0. 22Tahun 1999.
Pelajar dan Mahasiswa Puncak Jaya adalah bagian warga Negara Kesatuan Rebuplik Indonesia yang bertanggung jawab, Mandiri, potensial untuk masa depan bangsa dan daerah dalam pembangunan. Dengan pentingnya hal tersebut, maka perlu adanya persiapan pembinaan dan permbedayaan calon sumber daya (SDM) yang berkualitas , sejak dini sebagai generasi yang dapat merubah dan menjawab tantanggandalam persaingan tidak  hanya di kabupaten puncak tetapi juga di provinsi papua dan singkat nasional pada era globalisasi dalam bidang perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan dalam bidang pembangunan
Dengan adanya tantangan itulah mahasiswa mempersiapkan diri dan dipersiapkan melalui lembaga-lembag perguruan tinggi sebagai pelaku pembangunan sebagaimana Tri Dharma yaitu pendidikan, penelitian pengabdian masyarakat.Selain tiu, para dan mahasiswa juga dipersiapkan dan diperlengkapi dengan kegiatan penunjung lainnya,yaitu melalui organisasi- organisasi sosial sebagai dunia kerja mini untuk mengembangkan diri dan mengemplentasikanbidang-bidang yang ditekuininya sebelum terjun ke dunia kerja nyata untuk membangun masyarakat seutunya demi tecapainya cita-cita dan tujuan Negara Rebupik Indonesia terkandung dalam UUD1945
Mengingkat pentingnya peranan pelajar dan mahasiswa dalam membangun pada waktu yang akan datang di provinsi papuasecara umunnya dan puncak jaya pada khususnya , maka kami pelajar dan mahasiswa puncak jaya  yang berdomisili di lingkungan se-surabaya bertekad dan secara sungguh-sungguh bersatu dalam wadah organisasi, untuk belajar dan melatih sumber daya manusia yang kreaktif, kontruktif  serta terkoordinasi secara kontinu melalui suatu wadah atau organisasi. Supaya melalui organisasi ini para anggota organisasi sebagai tulang punggun pembangunan dapat meningkatkan kebersamaan, kekeluargaan yang berorientasi pada masa depan secara individu dan pembangunan bangsa seutuhnya bersinergis.
Terdorong oleh keinginan dan tekad tersebut  di atas kami mahasiswa puncak jaya se-surabaya mau menciptakan kehidupan, kepribadian mahasiswa yang dapat diandalkan dan menciptakan suasana belajar, serta beroganisasi yang kondusif  untuk dapat menunjang dan merealisasikan tercapai tujuan bersama.
Malang,  18 Maret  2012
Tim perumus
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGAH (AD/ART)
ORGANISASI IKATAN PELAJAR DAN MAHASISWA PUNCAK JAYA MALANG JAWA TIMUR
BAB I
NAMA KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
NAMA
  1. Nama Organisasi adalah Ikatan Pelajar  dan  Mahasiswa  Puncak Jaya (IPMAPUJA) korwil MALANG RAYA.
  2. Dalam momen tertentu nama Organisasi ini di sebut Ikatan keluarga besar pelajar dan mahasiswa Puncak jaya di singkat menjadi IPMAPUJA se. MALANG RAYA
Pasal 2
WAKTU
  1. Organisasi (IPMAPUJA) Se-malang 
  2. didirikan pada tanggal …………………. untuk waktu yang tidak di tentukan
  3. Organisasi (IPMAPUJA) se-malang raya di sahkan sebagai organisasi sosial saat Anggaran dasar & anggaran rumah tanggah di sahkan dan berlaku untuk batas waktu yang di tentukan.
  Pasal 3
KEDUDUKAN
Organisasi ( IPMAPUJA) Kedudukan Korwil yang terpilih sebagai ketua pengurus harian IPMAPUJA malang raya dalam waktu yang tertentu
BAB II
DASAR, AZAS, SIFAT, BENTUK DAN MOTTO
Pasal 4
DASAR
Organisasi (IPMAPUJA) malang berdasarkan pada:
  1. Pancasila
  2. Undang – undang dasar 1945
  3. Undang – undang nomor 8 tahun 1995 tentang organisasi ke masyarakatan
  4. Undang – undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyambaikan pendapat di muka bumi.
Pasal 5
AZAS
  1. Organisasi IPMAPUJA Berazaskan pada pemahaman tentang perbendaan ras, golongan, agama dan saling menerima satu dengan yang lain
  2. Organisasi IPMAPUJA berazaskan pada kesamaan latar belakang budaya mahasiswa puncak jaya se-surabaya.
Pasal 6
SIFAT
  1. Organisasi IPMAPUJA  bersifat sosial, ilmiah dan demokratis
  2. Organisasi IPMAPUJA non-politik yang merupakan wadah tertinggi dari organisasi lokal mahasiswa Puncak Jaya yang tersebar di seluruh kota study di lingkungan se-malang
Pasal 7
BENTUK
  1. Organisasi IPMAPUJA berbentuk Ikatan
  2. Organisasi IPMAPUJA adalah mahasiswa non-intra universiter yang merupakan wadah tertinggi dari organisasi lokal mahasiswa puncak jaya yang berada di kota study lingkungan malang
Pasal 8
Motto
Motto organisasi IPMAPUJA adalah “Mengasah hari ini untuk hari esok”
BAB III
Visi dan Missi
Pasal 9
Visi
Melalui wadah organisasi IPMAPUJA ini mewujudkan pelajar dan mahasiswa puncak jaya yang berkualitas dalam moralitas intelektualitas dan yang berkepribadian yang tangguh untuk menghadapi segala tantangan di provinsi papua umumnya dan di kabupaten puncak jaya pada khususnya.
Pasal 10
Missi
Missi yang di kembangkan oleh organisasi IPMAPUJA se-malang  adalah:
  1. Membinah, mendidik, melatih dan memberdayakan SDM puncak jaya berintelektual dan sinegris yang bermanfaat
  2. Membangun hubungan kerja sama guna meningkatkan mentalitas anggota organisasi IPMAPUJA secara menyeluruh
  3. Membantu mencega dan menyelesaikan persoalan yang di hadapi oleh segenap anggota organisasi IPMAPUJA Se-malang.
  4. Melaksanakan kegiatan lain yang sah, yang tidak bertentangan dengan Anggaran dasar & Anggaran rumah tanggah dan Garis – garis Besar haluan program kerja organisasi, serta peraturan tambahan organisasi
BAB IV
KE ANGGOTAAN ORGANISASI IPMAPUJA
Pasal 11
Keanggotaan
  1. Organisasi IPMAPUJA beranggotakan koordinator wilayah mahasiswa puncak jaya yang berada di kota study malang
  2. Keanggotaan organisasi IPMAPUJA sebagaimana yang di maksud di atas adalah sesuai dengan ruang lingkup, sifat dan fungsi yang di tercantum dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tanggah ini
BAB V
KEKUASAAN DAN BADAN KELENGKAPAN
Pasal 12
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi berada pada musyawarah (Mubes) organisasi se-malang
Pasal 13
Badan Kelengkapan
Organisasi IPMAPUJA memiliki badan kelengkapan sebagai berikut:
  1. Pelindung organisasi, pemerintah daerah kabupaten puncak jaya
  2. Penasehat / pembina organisasi IPMAPUJA
  3. Badan pengurus harian Organisasi IPMAPUJA
  4. Badan pengurus harian koordinator organisasi IPMAPUJA wilayah malang raya
BAB  VI
PORUM KELENGKAPAN
Pasal  14
Porum kelenkapan organisasi IPMAPUJA adalah sebagai berikut:
  1.  Musyawarah besar organisasi IPMAPUJA  (MUBES)
  2.  Rapat kerja organisasi IPMAPUJA  (RAKER)
  3.  Pertemuan istimewa organisasi IPMAPUJA  (PERIS)
  4.  Pertemuan biasa organisasi IPMAPUJA  (PERBI)
                                                      
BAB  VII
KEUANGAN  ORGANISASI
Pasal 15   
Keuangan
  1.  Keuangan organisasi IPMAPUJA di peroleh dari pemerintah daerah kabupaten   puncak jaya
  2.  Keuangan organisasi IPMAPUJA  di peroleh dari iuran  wajib anggota
  3.  Keuangan organisasi  IPMAPUJA  di peroleh dari sumber-sumber lain yang mengikat dan  usaha-usaha organisasi yang tidak menyalani norma  AD/ART
  4. Pengelolaan keuangan pola atau manajemen keuangan yang  disusun dan di tetapkan dalam MUBES organisasi IPMAPUJA
                                                
BAB  VIII
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal  16
Lambang
Lambang orgnisasi IPMAPUJA  mengacuh kepada kebudayaan daerah kabupaten puncak jaya
Pasal  17
Atribut
Atribut organisasi  IPMAPUJA mengacuh pada kembudayaan daerah kabupaten puncak jaya
  Pasal  18
  1. Lambang dan  Atribut  organisasi IPMAPUJA  di sahkan pada saat  MUBES  sebagai kekuasaan  tertinggi
  2.  Organisasi IPMAPUJA mempunyai Lambang dan  Atribut yang ditetapkan dalam  Angaran  Dasar  dan  Anggaran Rumah Tangga
                                                           
BAB   IX
PENINJAUAN  DAN  PERUBAHAN
Pasal  19
Peninjauan
  1.  Peninjauan  Anggaran  Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilaksanakan pada saat MUBES organisasi IPMAPUJA sebagai kekusaan tertinggi
  2.  Keputusan persidagan organisasi  IPMAPUJA  diambil berdasarkan musyawarah untnk mufakat, dan  jika diperlukan keputusan di ambil pemugutan suara terbanyak
     Pasal   20
      Perubahan
  1. Perubahan  Anggaran Dasar  dan  Anggaran Rumah Tangga dilakukan setelah melalui Peninjauan terahdap hal-hal tertentu di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga disepakati untuk ditinjauh kembali yang di dasari oleh pertimbangan tertentu
  2.  Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilaksanakan melalui MUBES  organisasi  IPMAPUJA yang ikuti oleh sekurang- kurangnya  2/3 dari anggota yang setuju ioleh  ½ +1 peserta yang hadir.
       BAB   X
       SANKSI
      Pasal   21
     Sanksi Organisasi dan pidana
  1. Sanksi dikenakan kepada pengurus dan angggota organisasi IPMAPUJA  baik secara indivindu, maupun secara organisasi
  2. Sanksi yang dikenakan berupa organisasi dan sanksi pidana
  3. Prosedur penyelesaian masalah akan dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga dan peratun-peraturan organisasi
 BAB  XI
                 PENUTUP            
 Pasal   22
Aturan peralihan
  1.  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi IPMAPUJA  ditetapkan dalam Musyawarah Besar (MUBES)
  2. Apabilah terjadi perubahan dikemudian hari atau keliruan AD/ART, baik menyangkut substansi maupun redaksi, maka akan di bahas kemudian di tetapkan melalui  MUBES
  3. Ketentuan ini mengikat dan tidak berlaku surut
   Pasal   23
 Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran  Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan –peraturan organisasi yang tidak pertentangan dengan Anggaran  Dasar yang tentunya berdasarkan kebutuhan
Ditetapkan                 :     Di malang raya
Pada Tanggal             :
Pukul                            :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

INFORMASI PENERIMAAN ONLINE MAHASISWA BARU 2017-2018

Kali ini saya akan posting. mengenai suku suku kanibal.